Purbaya Siapkan Pajak untuk Pedagang Online Tahun Ini. Gambar: Instagram/@menkeuri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui marketplace pada kuartal II 2026.
Rencana ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4), dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang mulai membaik.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring serta memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Purbaya menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah lama menyiapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak transaksi daring.
Namun, implementasinya sempat ditunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak pada online transaction, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu sehingga belum dilaksanakan,” kata Purbaya.
Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan kembali dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi pada kuartal II 2026 tetap menunjukkan tren positif.
“Sekarang perekonomian sudah lumayan. Jika triwulan kedua masih bagus, kita akan pertimbangkan penerapan pajak marketplace,” ujarnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjawab keluhan pedagang pasar rakyat terkait persaingan dengan pelaku usaha daring.
“Kami akan ases ini dengan hati-hati karena ketika kami ke pasar rakyat, mereka menyampaikan bahwa pelaku usaha online perlu dibatasi agar dapat bersaing. Kami akan melihat dan mengases hal tersebut,” ucapnya.
Ketentuan Pajak bagi Pedagang Online
Rencana penerapan pajak bagi pedagang online melalui marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang bertransaksi secara daring, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini menyasar pelaku usaha dalam negeri yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.
Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tidak dikenakan pungutan pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Apabila omzet melebihi batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib melaporkan perubahan tersebut melalui surat pernyataan kepada platform marketplace.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta memastikan kepatuhan pelaku usaha digital.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha dalam negeri dan menjaga iklim perdagangan yang sehat.
“Jika triwulan kedua masih menunjukkan kondisi ekonomi yang baik, penerapan kebijakan ini akan dipertimbangkan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, dengan dukungan data yang jelas,” kata Purbaya.
