Mobil di Bogor Ditabrak Kereta usai Menerobos Perlintasan, Sopir Melarikan Diri. Gambar: Kolase Instagram/@bogor24update
Kecelakaan lalu lintas antara mobil dan kereta api terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika sebuah mobil Toyota Innova Reborn tertemper KRL relasi Bogor–Jakarta Kota di perlintasan sebidang Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal.
Insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun pengemudi mobil diketahui melarikan diri setelah kejadian dan hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut bermula ketika mobil bernopol N-1410-ACZ menerobos pembatas jalan di putaran arah (U-turn) hingga tersangkut di rel kereta api.
Pada saat bersamaan, KRL yang melintas dari arah Bogor menuju Jakarta Kota menabrak kendaraan tersebut.
Akibatnya, mobil mengalami kerusakan parah dan terseret beberapa meter, sementara perjalanan kereta api sempat terganggu.
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Robby Rachman menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Kendaraan bernopol N-1410-ACZ datang dari arah Warung Jambu, hendak berputar arah menuju arah Tugu Narkoba. Saat melintas di putaran underpass, diduga kendaraan menabrak tiang pembatas rel kereta api, kemudian masuk dan tersangkut di perlintasan KA,” kata Robby, Jumat (3/4).
“Kemudian sekitar pukul 04.10 WIB, commuter line pertama arah Jakarta melintas, sehingga menabrak kendaraan Toyota Innova dan terseret ke arah depan,” tambahnya.
Dampak Operasional
Insiden kecelakaan lalu lintas di Bogor ini terjadi di perlintasan sebidang resmi nomor 27 antara Stasiun Bogor dan Stasiun Cilebut.
Saat KRL melintas, mobil sudah dalam kondisi kosong. Kapolsek Tanahsareal Kompol Doddy Rosjadi menyebut saksi melihat kendaraan berada di tengah rel tanpa pengemudi.
“Saat kejadian saksi melihat bahwa mobil sudah berada di tengah lintasan KRL dan tidak ada orang atau pemilik mobil di dalam mobil tersebut,” kata Doddy.
Benturan antara mobil dan kereta api menyebabkan kerusakan pada fasilitas milik PT KAI serta sarana KRL.
“Akibat dari kejadian tersebut, fasilitas PT KAI serta kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ujar Robby.
Selain itu, kerusakan pada saluran pipa angin sistem pengereman membuat rangkaian KRL tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk perbaikan.
Proses evakuasi kendaraan dilakukan sekitar pukul 05.25 WIB dengan bantuan truk boks dan warga setempat.
“Mobil berhasil dievakuasi dengan ditarik oleh truk boks dan dibantu oleh warga pada pukul 05.25 WIB dan kereta pun sudah bisa melintas dan beroperasi kembali,” kata Robby.
Setelah jalur dinyatakan aman, operasional kereta api kembali normal.
Pengemudi Melarikan Diri dan Proses Penyelidikan
Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut dan mencari keberadaan pengemudi yang diduga melarikan diri setelah insiden.
“Diduga pemilik mobil kabur atau melarikan diri,” kata AKP Robby Rachman saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4).
Ia menambahkan bahwa penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan.
Sejumlah saksi di lokasi juga menyebut pengemudi meninggalkan kendaraan sebelum kereta api melintas.
Warga sekitar sempat memperingatkan pengemudi agar keluar dari mobil, namun setelah kejadian, identitasnya belum diketahui secara pasti.
Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut meskipun kendaraan mengalami kerusakan berat.
Tanggapan KAI Commuter
PT KAI melalui KAI Commuter menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait proses hukum terhadap pengemudi mobil yang terlibat.
“KAI Commuter akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukum dan meminta ganti rugi kepada pengendara roda empat tersebut atas kejadian temperan yang mengakibatkan kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan commuter line ini,” ujar Manajer Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan.
KAI Commuter juga mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta tertib dalam berkendara. Berikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas,” kata Leza.
Insiden di Bogor, Jawa Barat, ini sempat menyebabkan keterlambatan dan pembatalan perjalanan KRL pada pagi hari, serta memicu rekayasa pola operasi untuk mengurangi dampak terhadap penumpang.
Hingga proses evakuasi selesai, perjalanan KRL kembali berjalan normal dan jalur rel dinyatakan aman untuk dilintasi.
