Pramono Berencana Relokasi Warga dari Area TPU ke Rusun. Gambar: Dok. Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merelokasi warga yang selama ini tinggal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) ke rumah susun (rusun).
Langkah ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada Jumat (27/3) di Halte Tosari, Jakarta Pusat.
Relokasi dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan TPU sesuai peruntukannya dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat.
Menurut Pramono, kawasan TPU merupakan titik dengan jumlah warga tinggal terbanyak yang tidak sesuai dengan fungsi tata ruang.
“Yang paling besar itu sekarang ini yang tinggal di TPU. Maka yang di TPU kita pindahkan ke rumah susun yang ada,” ujarnya kepada awak media.
Warga yang direlokasi ke rusun akan mendapatkan pembebasan biaya sewa selama enam bulan pertama sebagai bentuk insentif dari pemerintah.
Setelah masa transisi tersebut, skema sewa rusun akan diberlakukan secara penuh kepada para penghuni.
Relokasi untuk Penataan dan Pemanfaatan Lahan TPU
Penataan ulang kawasan TPU menjadi langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menciptakan keteraturan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang kota.
Pramono menjelaskan bahwa area yang sebelumnya digunakan sebagai tempat tinggal akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pemakaman.
Dengan dilaksanakannya relokasi ini, diharapkan lingkungan TPU akan menjadi lebih tertib dan tidak lagi dihuni secara tidak resmi.
“Pertama, di TPU lebih rapi. Yang kedua, mereka mau untuk kita pindahkan ke rumah-rumah susun yang ada,” terang Pramono.
Pemprov DKI juga memastikan masa transisi relokasi berlangsung dengan dukungan keringanan biaya kepada warga terdampak.
“Enam bulan kami gratiskan, tapi setelah itu mereka kita minta untuk berbayar atau menyewa sepenuhnya,” ujar Pramono.
