Kemenag Perketat Pengawasan Penyaluran Dana Zakat Rp473 Miliar. Gambar: Dok. Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan dalam penyaluran dana bantuan sosial keagamaan sebesar Rp473 miliar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Dana tersebut disalurkan kepada sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas program penanganan kemiskinan ekstrem.
Peluncuran resmi penyaluran dana ini dilaksanakan pada Kamis (12/3) melalui kegiatan bertajuk Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan di Jakarta International Velodrome.
Kemenag, sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan, memastikan seluruh proses penyaluran zakat, infak, dan sedekah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya memastikan bahwa bantuan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus diarahkan pada program yang benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong mereka untuk berdaya secara ekonomi,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Penguatan Fungsi Regulator dan Transparansi
Dalam perannya sebagai regulator, Kemenag bertanggung jawab mengawasi proses distribusi agar manfaat dari zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan secara langsung oleh penerima.
Waryono menyampaikan bahwa momentum Ramadan sangat strategis untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan filantropi Islam.
“Sebagai regulator, Kemenag memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ucap Waryono.
Program ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan dan sistem pengawasan agar dana yang dihimpun dan disalurkan tetap sesuai dengan peruntukannya, terutama pada masa Ramadan yang memiliki nilai ibadah dan kepedulian sosial yang tinggi.
Potensi Besar Zakat di Indonesia
Waryono juga mengungkapkan bahwa potensi zakat nasional sangat besar. Sejak dikonsolidasikan secara nasional pada 2015, penghimpunan zakat terus menunjukkan peningkatan signifikan.
Ia mencatat bahwa potensi penghimpunan zakat di Indonesia diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp44 triliun pada tahun 2025.
Menurut Waryono, peningkatan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelola zakat dan meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan kewajiban sosial keagamaan.
“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” ujar Waryono.
Dengan pengawasan yang ketat dari Kemenag, program penyaluran zakat, infak, dan sedekah diharapkan berjalan efektif selama Ramadan 1447 H, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan.
