Jelang Idulfitri, Tarif Tol Semarang–Batang Naik hingga Rp33 Ribu. Gambar: PT Penjaminan dan Infrastruktur
Menjelang Idulfitri 2026, tarif tol Semarang–Batang resmi mengalami kenaikan mulai Sabtu (7/3) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal (7/1).
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal (7/1) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang–Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang–Batang,” demikian pernyataan resmi PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), dikutip dari Instagram @official.jsb_.
Kenaikan tarif tol ini diterapkan jelang musim mudik Lebaran 2026 dan berdampak pada seluruh golongan kendaraan yang melintas di ruas tol tersebut.
PT JSB menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tidak didasarkan pada inflasi tahunan, melainkan atas dasar studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha.
Alasan Penyesuaian Tarif Tol
PT JSB menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol Semarang–Batang tahun ini bersifat nonreguler.
Kenaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari hasil studi kelayakan investasi dan evaluasi terhadap rencana usaha jalan tol.
“Penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian nonreguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi, serta evaluasi rencana usaha, dan tak didasarkan pada inflasi tahunan,” jelas PT JSB.
Seluruh proses penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang–Batang.
PT JSB juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan.
“Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang–Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Rincian Kenaikan Tarif Tol
Tarif baru tol Semarang–Batang mulai berlaku sejak Sabtu (7/3) dan dikenakan pada seluruh golongan kendaraan yang melintasi rute Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang. Rincian kenaikan tarif tol sebagai berikut:
- Golongan I: naik dari Rp111.500 menjadi Rp144.500 (kenaikan Rp33.000)
- Golongan II & III: naik dari Rp167.500 menjadi Rp216.500 (kenaikan Rp49.000)
- Golongan IV & V: naik dari Rp223.000 menjadi Rp289.000 (kenaikan Rp66.000)
Kenaikan ini turut berdampak pada pengeluaran masyarakat yang menggunakan tol tersebut sebagai jalur utama mudik Lebaran.
Hal ini menjadikan kebijakan tarif tol sebagai perhatian publik menjelang Idulfitri 2026.
Peningkatan Pelayanan Tol
Seiring dengan penyesuaian tarif, PT Jasamarga Semarang Batang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu layanan di sepanjang ruas tol Semarang–Batang.
Peningkatan ini mencakup sejumlah aspek operasional yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar PT JSB.
