Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
Subscribe
  • News

MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas

Mahkamah Konstitusi tetapkan penyakit kronis bisa diakui sebagai disabilitas fisik lewat asesmen medis.
admin March 4, 2026 3 minutes read
MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas

MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas. Gambar: Dok. MK RI

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan bahwa penyakit kronis dapat diakui sebagai bagian dari disabilitas fisik.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Senin, (2/3).

Putusan tersebut merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh dua warga negara, Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa penyakit kronis bisa masuk dalam kategori disabilitas fisik dengan syarat telah melalui proses asesmen medis oleh tenaga profesional.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MKRI pada Rabu, (4/3).

MK menegaskan bahwa gangguan fungsi tubuh yang ditimbulkan oleh penyakit kronis tidak harus tampak secara fisik untuk diakui sebagai disabilitas.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa kondisi medis berdampak jangka panjang terhadap fungsi tubuh dapat digolongkan sebagai disabilitas.

“Dengan adanya pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai disabilitas fisik yang tidak selalu tampak menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas tidak bersifat simbolik, melainkan dapat dirasakan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujar akim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mekanisme Asesmen

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Raissa Fatikha, mahasiswa yang telah didiagnosis menderita thoracic outlet syndrome sejak 2015, dan Deanda Dewindaru, seorang dosen yang didiagnosis penyakit autoimun sejak 2022.

Keduanya merasa bahwa hak konstitusional mereka tidak terpenuhi karena penyakit kronis belum diakui secara eksplisit sebagai disabilitas dalam UU Penyandang Disabilitas.

Menanggapi hal itu, Mahkamah menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyakit kronis termasuk dalam ragam disabilitas fisik setelah melalui asesmen medis.

“Yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil, serta penyandang atau penderita penyakit kronis lainnya setelah melalui asesmen oleh tenaga medis yang merupakan pilihan secara sukarela dari penyandang atau penderita penyakit kronis,” sebut MK.

Asesmen ini dimaksudkan untuk menilai tingkat keterbatasan fungsi tubuh, kebutuhan dukungan, serta dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari individu.

Proses ini bersifat sukarela dan bertujuan memastikan bahwa pengakuan status disabilitas tidak bersandar pada klaim subjektif.

“Dengan kata lain, status tersebut harus diposisikan sebagai hak yang dapat digunakan atau right to claim, bukan sebagai status yang harus diterima atau duty to accept,” jelas Hakim Enny.

Negara Wajib Lindungi Penyandang Disabilitas

Mahkamah menekankan bahwa batasan hukum terhadap disabilitas tidak boleh hanya pada kondisi fisik yang terlihat.

Banyak penyakit kronis yang awalnya tampak sebagai gangguan kesehatan biasa dapat berkembang menjadi keterbatasan jangka panjang yang signifikan.

MK menyatakan bahwa pendekatan hukum dalam kebijakan pemerintah harus mampu mencakup berbagai bentuk keterbatasan yang berdampak nyata terhadap kehidupan warga negara.

Mekanisme asesmen medis dalam UU Penyandang Disabilitas dipandang sebagai alat untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, bukan sebagai penghalang akses terhadap perlindungan hukum.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan fasilitas yang setara bagi penyandang disabilitas akibat penyakit kronis melalui kebijakan pemerintah yang tepat.

MK menegaskan bahwa pendekatan hukum terhadap disabilitas harus berdasarkan prinsip hak asasi manusia, bukan hanya pendekatan medis.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa setiap individu dengan penyakit kronis memiliki hak untuk memilih apakah ingin diakui sebagai penyandang disabilitas, dengan tetap mendapat akses terhadap hak-haknya.

Putusan ini memperkuat komitmen negara dalam menjamin layanan kesehatan dan rehabilitasi bagi seluruh warga negara sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
Next: Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik

Related News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Pemudik
  • News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik

admin March 4, 2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • News

Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

admin March 4, 2026
Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil
  • News

Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

admin March 4, 2026

Recent Posts

  • Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik
  • MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas
  • Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil
  • Trump Ancam Hentikan Perdagangan Spanyol, Kenapa?
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AJAX AMSTERDAM AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS BENFICA BOARD OF PEACE BUKA PUASA BURNLEY CASEMIRO CHELSEA EVERTON FILM GIANLUCA PRESTIANNI IDULFITRI INDONESIA INTER MIAMI INTER MILAN INVESTASI IRAN ISRAEL JAKARTA LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL MAARTEN PAES MALUT UNITED MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK PERSIB PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE PRESIDEN PSM MAKASSAR PUASA RAMADAN REAL MADRID SEJARAH SUPER LEAGUE THOM HAYE TIMUR TENGAH UEFA CHAMPIONS LEAGUE VINICIUS JUNIOR

You may have missed

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Pemudik
  • News

Kemenag Siapkan Lebih dari 6.000 Masjid sebagai Posko Layanan Mudik

admin March 4, 2026
MK - Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas
  • News

MK: Penyakit Kronis Bisa Dikategorikan sebagai Disabilitas

admin March 4, 2026
Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran
  • News

Pemerintah Siapkan Evakuasi bagi 15 WNI di Iran

admin March 4, 2026
Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil
  • News

Menaker: Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil

admin March 4, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.