Menaker - Pembayaran THR Harus Penuh, Tidak Boleh Dicicil. Gambar: Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja atau buruh menjelang perayaan Idulfitri 2026.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Perekonomian.
Ia menambahkan, THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam mendukung produktivitas dan roda ekonomi nasional, sehingga tidak dapat dialihkan dalam bentuk pembayaran bertahap.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kabupaten dan kota menjelang Idulfitri 2026.
Ketentuan dan Waktu Pembayaran THR
Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker, perusahaan wajib membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya.
Pemerintah juga mengimbau agar pembayaran dilakukan lebih awal demi memberikan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga pekerja atau buruh selama masa persiapan Lebaran.
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja atau buruh dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: menggunakan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Pengawasan THR
Menteri Yassierli menekankan bahwa jika suatu perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja atau buruh.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR sesuai aturan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko ini akan terhubung dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memfasilitasi konsultasi dan pengaduan dari pekerja.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Yassierli.
