THR ASN 2026 Resmi Cair, Penyaluran Dilakukan Bertahap sejak 26 Februari. Gambar: YouTube/PerekonomianRI
Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Pencairan dilakukan pada minggu pertama Ramadan melalui masing-masing instansi.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama (Ramadan),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Kanal YouTube PerekonomianRI pada Selasa (3/3).
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pencairan THR ASN 2026 mencapai Rp55 triliun.
Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun,” lanjut Airlangga.
Rincian Anggaran
Dari total anggaran Rp55 triliun, alokasi diberikan kepada tiga kelompok besar penerima.
Sebanyak Rp22,2 triliun disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.
Selanjutnya, Rp20,2 triliun diperuntukkan bagi 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan menerima alokasi Rp12,7 triliun.
Seluruh komponen penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Airlangga menjelaskan bahwa pembayaran THR dilakukan penuh 100 persen.
“Nah, komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya dicairkan pertengahan tahun pada bulan Juni.
“Jadi, saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujarnya.
Ketentuan THR bagi Pekerja Swasta
Selain ASN, pemerintah juga menetapkan aturan pembayaran THR bagi pekerja swasta.
Perusahaan swasta diwajibkan membayar THR secara penuh, tidak dicicil, dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap menerima THR secara proporsional.
