Skip to content
Cahaya.co

Cahaya.co

Primary Menu
  • Home
  • Top Stories
  • News
  • Sepakbola
    • Liga Champions
    • Premier League
    • Serie A
    • La Liga
    • Bundesliga
    • Liga Indonesia
    • Liga Yooscout
  • LIGA YOOSCOUT
Subscribe
  • News

BAZNAS: Gaji Rp7,64 Juta Wajib Tunaikan Zakat Penghasilan

Badan Amil Zakat Nasional tetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7,64 juta per bulan.
Redaksi Cahaya March 2, 2026 4 minutes read
BAZNAS,Gaji Rp7,64 Juta Wajib Tunaikan Zakat Penghasilan

BAZNAS: Gaji Rp7,64 Juta Wajib Tunaikan Zakat Penghasilan. Gambar: Ilustrasi Canva

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.

Penetapan ini diumumkan melalui hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2) dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Sabtu (21/2).

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan pentingnya kepastian hukum dan standar baku dalam pengelolaan zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi BAZNAS, Senin (2/3).

Dengan nilai nisab tersebut, umat Islam yang memiliki penghasilan Rp7,64 juta ke atas per bulan diwajibkan menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.

Penetapan Berdasarkan Harga Emas

Penentuan nilai nisab zakat tahun 2026 merujuk pada harga rata-rata emas 14 karat sepanjang tahun 2025 dengan takaran 85 gram emas.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyatakan bahwa nilai ini mencerminkan batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk wajib menunaikan zakat.

“Angka tersebut menjadi standar batas minimal penghasilan bagi seorang muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5%,” ujar Waryono.

Ia juga menjelaskan bahwa kenaikan nisab sebesar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Penetapan ini, menurutnya, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Penggunaan standar emas sebagai acuan disebut sebagai upaya menghadirkan ukuran objektif yang mempertimbangkan kepentingan mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pembayar zakat).

Dalam implementasinya, jenis karat emas tidak diatur secara spesifik oleh regulasi, sehingga BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.

Standar Emas 14 Karat Dinilai Paling Relevan

Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menilai penggunaan emas 14 karat sebagai langkah menyeimbangkan ketentuan syariah dengan kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan ini turut mempertimbangkan dampak terhadap program pemberdayaan mustahik dan pengentasan kemiskinan yang dijalankan BAZNAS.

Standar 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai mendekati harga beras premium dan tetap mengacu pada parameter perak serta pendapatan tidak kena zakat (PTKZ).

Waryono juga menyampaikan bahwa dinamika kajian mengenai standar nisab merupakan bagian dari ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Karena itu, implementasinya perlu terus dikawal melalui sinergi antara Kementerian Agama, BAZNAS dan seluruh pemangku kepentingan zakat agar pengelolaan zakat nasional berjalan terarah, terukur dan mampu menghadirkan kemaslahatan yang semakin luas bagi masyarakat,” katanya.

Peserta yang Hadir dalam Musyawarah

Penetapan nisab ini dibahas dalam musyawarah yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS RI, yakni:

  • Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A.
  • Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, S.E., M.Ec.
  • Prof. Ir. H. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.
  • Saidah Sakwan, M.A.
  • Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM
  • Kolonel CAJ (Purn.) Drs. Nur Chamdani
  • KH. Achmad Sudrajat, Lc., M.A.
  • Mohamad Arifin Purwakananta (Deputi I BAZNAS)
  • Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si. (Deputi II BAZNAS)
  • H. Subhan Cholid, Lc., M.A. (Sekretaris BAZNAS)

Acara tersebut juga dihadiri oleh pakar syariah seperti Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik (Dekan FEM IPB) dan Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A. (Ketua Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia), serta perwakilan BAZNAS dari berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Selain itu, perwakilan dari lembaga amil zakat seperti Lazis Muhammadiyah, Lazis ASFA, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, dan LAZ Rumah Zakat juga turut serta, termasuk BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota lainnya secara daring.

Dengan ketetapan ini, BAZNAS berharap kebijakan zakat penghasilan dapat dijalankan secara konsisten dan berdampak luas terhadap pemberdayaan mustahik serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

About the Author

Redaksi Cahaya

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gerhana Bulan Total 3 Maret Terlihat di Indonesia, Catat Waktunya!
Next: 2 Kali Absen di Laga Persib, Thom Haye Umumkan Kehadiran Anak Pertama

Related News

Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Bersama Staf di Paris
  • News

Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Bersama Staf di Paris

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Prabowo Bertemu Macron di Istana Elysee, Bahas Energi dan Alutsista
  • News

Prabowo Bertemu Macron di Istana Elysee, Bahas Energi dan Alutsista

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Bahlil Ungkap Indonesia Dapat Pasokan Energi dari Rusia
  • News

Bahlil Ungkap Indonesia Dapat Pasokan Energi dari Rusia

Redaksi Cahaya April 16, 2026

Recent Posts

  • Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Bersama Staf di Paris
  • Prabowo Bertemu Macron di Istana Elysee, Bahas Energi dan Alutsista
  • Bahlil Ungkap Indonesia Dapat Pasokan Energi dari Rusia
  • Prabowo Kirim Ucapan dan Doa untuk Ulang Tahun Titiek Soeharto Lewat Video
  • Prabowo Tiba di RI Usai Rampungkan Lawatan ke Rusia dan Prancis
Akankah Arsenal Mampu Bertahan hingga Akhir Liga Inggris?

Tags

AMERIKA SERIKAT ARSENAL AS ATALANTA ATLETICO MADRID BARCELONA BBM BERITA LOKAL CHELSEA FIFA SERIES FIFA SERIES 2026 IDULFITRI INTER MILAN IRAN ISRAEL JAKARTA JAWA BARAT JOHN HERDMAN KEBIJAKAN PEMERINTAH KONFLIK INTERNASIONAL LA LIGA LEBANON LEBARAN LIGA CHAMPIONS LIGA EUROPA LIGA INGGRIS LIGA ITALIA LIGA SPANYOL LIGA YOOSCOUT LIVERPOOL MANCHESTER CITY MANCHESTER UNITED MUDIK NEWCASTLE PERISTIWA DI DAERAH PIALA DUNIA PIALA FA PRABOWO SUBIANTO PREMIER LEAGUE RAMADAN REAL MADRID SERIE A SUPER LEAGUE TIMNAS INDONESIA TIMUR TENGAH

You may have missed

Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Bersama Staf di Paris
  • News

Momen Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Bersama Staf di Paris

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Prabowo Bertemu Macron di Istana Elysee, Bahas Energi dan Alutsista
  • News

Prabowo Bertemu Macron di Istana Elysee, Bahas Energi dan Alutsista

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Bahlil Ungkap Indonesia Dapat Pasokan Energi dari Rusia
  • News

Bahlil Ungkap Indonesia Dapat Pasokan Energi dari Rusia

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Prabowo Kirim Ucapan dan Doa untuk Ulang Tahun Titiek Soeharto Lewat Video
  • News

Prabowo Kirim Ucapan dan Doa untuk Ulang Tahun Titiek Soeharto Lewat Video

Redaksi Cahaya April 16, 2026
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.