Polri Berhasil Gagalkan Rencana Ekspor Ilegal 350 Ribu Benih Lobster Ke Singapura
Polri Berhasil Menggagalkan Rencana Ekspor Ilegal 350 Ribu Benih Lobster Ke Singapura

Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal sebanyak 350 ribu benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura.
Brigjen Mohammad Yasin Kosasih selaku Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri menyampaikan bahwa pengungkapan kejadian ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan rencana pengiriman benih ilegal.
Dengan adanya laporan itu, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung datang ke lokasi untuk menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.
Dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu (02/09/2023) kemarin, Kosasih menyampaikan bahwa KP. Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang.
Kosasih menyampaikan sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku dengan inisial NH yang membawa BBL ilegal itu berhasil ditangkap oleh petugas. Dalam proses penangkapan itu, ia menyebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa di dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.
NH mengaku kepada penyidik bahwa ia menyimpan benih lobster itu di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di Sukabumi. Benih lobster ilegal itu kemudian dikemas basah dan kemudian dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang sebelum nantinya akan di ekspor ke Singapura.
Kosasih menyampaikan bahwa tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL dengan jumlah kurang lebih 250 ribu ekor.
Ketika tiba di Tangerang, Kosasih menyampaikan bahwa para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering yang kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan.
Diketahui rencananya BBL tersebut akan dikirim ke Singapura lewat Bandara Soekarno Hatta. Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg berikut selang, 1 buah alat pres plastik untuk packing, 1 buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 Tandon air, 1 set blower, serta 5 bak air.
Selain itu, Kosasih menambahkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ±Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah).
Dengan perbuatan yang dilakukannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.