Nunggak 3 bulan, Pemkot Bandar Lampung Terhutang Rp. 18 Milyar Untuk Penerangan Jalan Umum

Bandar Lampung - cahaya.co
Pemkot Bandar Lampung diduga menunggak biaya penerangan jalan umum selama tiga bulan, dengan total nominal sebesar Rp. 18 Milyar. Akibatnya, sebanyak 8 titik penerangan jalan umum di Bandar Lampung, dipadamkan oleh pihak PLN.
Besarnya biaya tersebut, Kota Bandar Lampung merupakan pusat kota, tentunya banyak menggunakan penerangan lampu jalan umum, tujuannya, selain untuk penerangan juga untuk keindahan kota, khususnya di sejumlah ruas jalan protokol.
Dalam keterangannya, Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson Faisol. SE. MM mengatakan, Pemkot Bandar Lampung, saat ini sedang dalam proses untuk upaya pembayarannya pada setiap bulan, keterlambatan ini dikarenakan adanya Pandemi yang berkepanjangan, sehingga banyak anggaran yang diprioritaskan dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid 19 tersebut.
"sedang diproses setiap bulannya apalagi pandemi belum usai dengan adanya pemasukan pasti akan di sisihkan untuk membayar tunggakan," kata Wilson Faisol.
Ditambahkan oleh Wilson, terkait mengenai total biaya yang harus di bayarkan, dengan rincian setiap bulannya sebesar Rp. 6 Milyar harus di bayarkan kepada PLN maka selama 3 bulan pemerintah kota Bandar Lampung harus membayarkan Rp. 18 Milyar kepada PLN.