Kini Perjalanan Domestik Tidak Lagi Memerlukan Tes PCR atau Swab Antigen, Simak Syaratnya!

Perjalanan Domestik kini tak perlu lagi tes PCR dan Swab Antigen, Berikut syarat dan ketentuan dari aturan tersebut!

Kini Perjalanan Domestik Tidak Lagi Memerlukan Tes PCR atau Swab Antigen, Simak Syaratnya!
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan aktivitas antigen maupun PCR negatif. Foto/Dok.SINDOnews

Cahaya.co - Pemerintah memberikan kebijakan baru terkait perjalanan domestik. Pemerintah melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat ataupun perjalanan lainnya. Dalam kebijakan ini, pemerintah menghaous syarat tes Covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat.

Kebijakan ini pun tidak hanya berlaku bagi para penumpang pesawat, pelonggaran peraturan juga berlaku untuk penumpang moda transportasi laut dan darat. Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan menyampaikan bahwa kebijakan aturan terbary ini diputuskan usai melakukan Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal pekan ini.

Namun, Luhut menjelaskan bahwa penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19. Kebijakan terkait aturan ini pun disampaikan oleh Luhut dalam surat edaran, aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2).

Selain pelonggaran aturan bagi masyarakat dalam negeri, Pemerintah juga melonggarkan aturan terkait kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

Luhut menjelaskan bahwa PPLN itu harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Mereka juga wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 lengkap ataupun sebanyak dua dosis.

"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," jelasnya

Di saat yang bersamaan, Pemerintah juga terus mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi hingga tuntas. Luhut menyampaikan bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," jelasnya.