{"id":8868,"date":"2026-04-30T22:59:32","date_gmt":"2026-04-30T15:59:32","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=8868"},"modified":"2026-04-30T22:59:35","modified_gmt":"2026-04-30T15:59:35","slug":"dua-dirjen-kementerian-pkp-mundur-ini-alasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/04\/30\/dua-dirjen-kementerian-pkp-mundur-ini-alasannya\/","title":{"rendered":"Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Ini Alasannya"},"content":{"rendered":"<p>Dua direktur jenderal (dirjen) di <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman\/\">Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman<\/a> (PKP) mengundurkan diri dari jabatannya pada April 2026.<\/p>\n<p>Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/maruarar-sirait\/\">Maruarar Sirait<\/a>, menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut melibatkan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah serta Dirjen Perumahan Perdesaan M. Imran.<\/p>\n<p>Pernyataan itu disampaikan Maruarar Sirait di Jakarta pada Rabu (29\/4), dengan penjelasan bahwa salah satu alasan pengunduran diri berkaitan dengan aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.<\/p>\n<p>Maruarar Sirait menjelaskan bahwa Azis Andriansyah dikembalikan ke institusi asalnya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena ketentuan yang melarang anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian.<\/p>\n<p>\u201cAturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian. Jadi mereka dikembalikan kepada instansinya, dikembalikan kepada kepolisian,\u201d kata Ara, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (29\/4).<\/p>\n<p>Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada persoalan terkait kinerja keduanya selama menjabat sebagai <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/dirjen-kementerian-pkp\/\">Dirjen Kementerian PKP<\/a> di kementerian perumahan dan kawasan permukiman.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada masalah, mereka bagus. Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi mereka dikembalikan kepada instansinya karena aturannya begitu,\u201d kata Ara saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu (29\/4).<\/p>\n<p>\u201cKinerjanya bagus,\u201d tambahnya.<\/p>\n<h2>Alasan Pengunduran Diri dan Penunjukan Pelaksana Tugas<\/h2>\n<p>Maruarar Sirait menyebutkan bahwa pengunduran diri Azis Andriansyah berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengenai larangan rangkap jabatan bagi anggota kepolisian.<\/p>\n<p>Selain itu, Roberia yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko menjelaskan bahwa langkah tersebut juga merujuk pada aturan internal Polri.<\/p>\n<p>\u201cPak Menteri Perumahan ingin menunjukkan bahwa Kementerian PKP adalah kementerian yang taat hukum. Di dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 3 ayat (2), Kementerian PKP tidak termasuk yang bisa diduduki oleh Polri,\u201d kata Roberia.<\/p>\n<p>Sebagai pengganti Azis Andriansyah, kementerian perumahan dan kawasan permukiman menunjuk Roberia sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.<\/p>\n<p>Roberia mengungkapkan bahwa dirinya mulai menjabat sejak Senin (27\/4) dan menerima amanat untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.<\/p>\n<p>\u201cMemastikan Program 3 Juta Rumah yang menjadi asta cita Presiden tata kelolanya efisien dan korupsi dicegah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Roberia juga menanggapi penunjukannya sebagai pelaksana tugas.<\/p>\n<p>\u201cKalau soal ditunjuk, mungkin perlu bertanya langsung ke Pak Menteri. Saya juga heran,\u201d ucap Roberia di lokasi yang sama.<\/p>\n<p>Ia menyebut telah menjalankan tugas sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko selama tiga hari sejak penunjukan tersebut.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait pengunduran diri M. Imran dari jabatan Dirjen Perumahan Perdesaan, maruarar sirait tidak menjelaskan secara rinci alasan pengunduran tersebut.<\/p>\n<p>Namun, ia memastikan posisi itu tidak dibiarkan kosong.<\/p>\n<p>\u201cSudah ada penggantinya, tidak boleh kosong,\u201d ujar Roberia.<\/p>\n<p>M. Imran diketahui berlatar belakang pegawai negeri sipil yang sebelumnya berdinas di Kementerian Dalam Negeri. Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Subang.<\/p>\n<p>Imran merupakan pria kelahiran Aceh tahun 1973 dan menempuh pendidikan di Institut Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran, serta La Trobe University di Australia.<\/p>\n<p>Adapun Azis Andriansyah merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998. Ia menempuh pendidikan kepolisian hingga Sespimti serta pendidikan akademik hingga jenjang doktoral.<\/p>\n<p>Dalam kariernya di kepolisian, Azis pernah menjabat sebagai Kapolres di sejumlah wilayah, Kapolresta Depok, pejabat di Mabes Polri, hingga Asisten Staf Khusus Presiden.<\/p>\n<p>Dengan pengunduran diri dua pejabat tersebut, kementerian perumahan dan kawasan permukiman memastikan keberlanjutan program tetap berjalan melalui penunjukan pelaksana tugas serta pengisian jabatan yang kosong sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dua dirjen Kementerian PKP mengundurkan diri pada April 2026. Maruarar Sirait sebut pengunduran terkait aturan larangan rangkap jabatan.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8885,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[1138,1139,1137],"class_list":["post-8868","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-dirjen-kementerian-pkp","tag-kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman","tag-maruarar-sirait"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8868","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8868"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8868\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8887,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8868\/revisions\/8887"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8885"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8868"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8868"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8868"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}