{"id":7963,"date":"2026-04-17T22:20:20","date_gmt":"2026-04-17T15:20:20","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=7963"},"modified":"2026-04-17T22:20:23","modified_gmt":"2026-04-17T15:20:23","slug":"kemenkes-rilis-aturan-nutri-level-untuk-tekan-konsumsi-gula-berlebih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/04\/17\/kemenkes-rilis-aturan-nutri-level-untuk-tekan-konsumsi-gula-berlebih\/","title":{"rendered":"Kemenkes Rilis Aturan Nutri Level untuk Tekan Konsumsi Gula Berlebih"},"content":{"rendered":"<p>Kementerian Kesehatan (<a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/kemenkes\/\">Kemenkes<\/a>) menerbitkan <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/aturan-nutri-level\/\">aturan nutri level<\/a> melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07\/MENKES\/301\/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Siap Saji yang diterbitkan pada Selasa (14\/4) di Jakarta.<\/p>\n<p>Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai bagian dari <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/kebijakan-pemerintah\/\">kebijakan pemerintah<\/a> untuk menekan konsumsi <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/gula\/\">gula<\/a>, garam, dan lemak (GGL) berlebih.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/kebijakan-kesehatan\/\">Kebijakan kesehatan<\/a> ini ditujukan untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat serta mencegah risiko penyakit tidak menular.<\/p>\n<p>Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kebijakan ini merupakan langkah edukatif agar masyarakat lebih mudah memahami kandungan gizi dalam produk yang dikonsumsi.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,\u201d ujar Menkes dalam keterangan tertulis, Selasa (14\/4).<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan agar kebijakan lintas sektor berjalan selaras.<\/p>\n<p>\u201cUU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Melalui aturan nutri level ini, kemenkes menegaskan peran pengaturan pada sektor pangan siap saji sebagai bagian dari kebijakan kesehatan nasional.<\/p>\n<h2>Ketentuan Pencantuman Nutri Level pada Pangan Siap Saji<\/h2>\n<p>Dalam KMK Nomor HK.01.07\/MENKES\/301\/2026, pencantuman aturan nutri level berlaku bagi usaha siap saji skala besar, sementara pada tahap awal tidak menargetkan usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.<\/p>\n<p>Minuman pemanis siap saji yang diproduksi pelaku usaha skala besar, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus, diwajibkan mencantumkan label Nutri Level sebagai bentuk informasi kandungan gula, garam, dan lemak.<\/p>\n<p>Nutri Level merupakan sistem pelabelan gizi yang menunjukkan kategori produk berdasarkan kandungan GGL.<\/p>\n<p>Sistem ini ditandai dengan huruf A sampai D yang disertai kode warna, yaitu Level A berwarna hijau tua, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah.<\/p>\n<p>Level A memiliki kandungan GGL lebih rendah dibandingkan Level B, Level B lebih rendah dari Level C, dan seterusnya hingga Level D sebagai kategori dengan kandungan lebih tinggi.<\/p>\n<p>Dengan skema tersebut, aturan nutri level menjadi instrumen informasi dalam kebijakan pemerintah di bidang kebijakan kesehatan.<\/p>\n<p>Pencantuman label dilakukan pada berbagai media informasi, meliputi daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan\/atau bentuk media informasi lainnya.<\/p>\n<p>Penerapan ini didasarkan pada pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL yang diperoleh dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.<\/p>\n<h2>Alasan Penerbitan dan Data Pendukung<\/h2>\n<p>kemenkes menyebut konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih berpotensi menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, antara lain obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.<\/p>\n<p>Empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar di BPJS disebut terkait dengan konsumsi GGL berlebihan.<\/p>\n<p>Sebagai ilustrasi, beban pembiayaan untuk gagal ginjal meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dibandingkan Rp2,32 triliun pada 2019.<\/p>\n<p>Data tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah melalui aturan nutri level untuk menekan konsumsi gula dan komponen GGL lainnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menandatangani Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan pada Jumat (6\/4).<\/p>\n<p>Kepala BPOM menegaskan bahwa pencantuman Nutri Level bukan merupakan larangan untuk mengonsumsi suatu produk pangan olahan, melainkan panduan sederhana bagi masyarakat untuk membandingkan dan mengenali pilihan produk yang lebih sehat.<\/p>\n<p>Informasi mengenai kebijakan kesehatan ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI.<\/p>\n<p>Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email kontak@kemkes.go.id.<\/p>\n<p>Dengan diterbitkannya aturan nutri level, kemenkes menjalankan kebijakan pemerintah yang berfokus pada penyediaan informasi kandungan gula dan komponen GGL lainnya guna mendukung pengendalian penyakit tidak menular.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terbitkan aturan Nutri Level untuk label gizi pangan siap saji dan minuman berpemanis.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7994,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[978,979,976,733,977],"class_list":["post-7963","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-aturan-nutri-level","tag-gula","tag-kebijakan-kesehatan","tag-kebijakan-pemerintah","tag-kemenkes"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7963","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7963"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7963\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7996,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7963\/revisions\/7996"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7994"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7963"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7963"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7963"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}