{"id":7770,"date":"2026-04-13T11:00:00","date_gmt":"2026-04-13T04:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=7770"},"modified":"2026-04-12T21:14:32","modified_gmt":"2026-04-12T14:14:32","slug":"kepala-smk-di-brebes-jadi-tersangka-gedung-sekolah-dipakai-oplos-elpiji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/04\/13\/kepala-smk-di-brebes-jadi-tersangka-gedung-sekolah-dipakai-oplos-elpiji\/","title":{"rendered":"Kepala SMK di Brebes jadi Tersangka, Gedung Sekolah Dipakai Oplos Elpiji"},"content":{"rendered":"<p>Kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta berinisial KH (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/kasus-kriminal\/\">kasus kriminal<\/a> pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/brebes\/\">Brebes<\/a>, <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/jawa-tengah\/\">Jawa Tengah<\/a>.<\/p>\n<p>Praktik ilegal tersebut dilakukan di gudang sekolah sejak Februari 2026 dan terungkap setelah Polres Brebes melakukan penggerebekan pada Rabu (8\/4).<\/p>\n<p>Dalam perkara ini, KH diduga memanfaatkan fasilitas pendidikan untuk mengoplos gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram nonsubsidi guna memperoleh keuntungan.<\/p>\n<p>Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kriminal ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekolah.<\/p>\n<p>Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni KH sebagai pemilik dan pengendali operasi serta T (46) sebagai pelaksana pengoplosan.<\/p>\n<p>\u201cPolres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi,\u201d jelas Lilik, Jumat (10\/4).<\/p>\n<p>Dalam praktik yang dikategorikan sebagai <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/penipuan\/\">penipuan<\/a> terhadap sistem distribusi subsidi negara ini, tersangka menggunakan metode pemindahan isi tabung gas dengan regulator ganda.<\/p>\n<p>\u201cModus operandi yang digunakan adalah dengan menempatkan tabung elpiji 3 kg berisi di atas tabung elpiji 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah,\u201d ujar Lilik.<\/p>\n<p>Aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 802 juta.<\/p>\n<h2>Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi<\/h2>\n<p>Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Brebes di sebuah SMK swasta di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Brebes, Jawa Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.<\/p>\n<p>Dalam operasi tersebut, polisi menemukan praktik pengoplosan yang telah berlangsung sejak Februari 2026.<\/p>\n<p>KH diketahui membeli gas elpiji subsidi 3 kg dengan harga Rp 18.000 hingga Rp21.000 per tabung, kemudian memindahkannya ke tabung 12 kg nonsubsidi untuk dijual seharga Rp190.000, lebih murah dari harga resmi Rp266.000 guna menarik pembeli.<\/p>\n<p>Kapolres Brebes menegaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus kriminal ini.<\/p>\n<p>\u201cKH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka berinisial T untuk mengoplos elpiji. KH mempergunakan lokasi sekolah untuk kegiatan mengoplos elpiji,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Untuk mengisi satu tabung 12 kg, pelaku menggunakan sekitar tiga tabung 3 kg dengan proses pemindahan yang memakan waktu sekitar satu jam dan dilakukan berulang hingga tabung penuh.<\/p>\n<p>Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa regulator, 64 tabung elpiji 3 kg, 79 tabung elpiji 12 kg, tutup bekas, serta karet seal tabung elpiji.<\/p>\n<p>Praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan kriminal terkait distribusi energi bersubsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan karena dilakukan di lingkungan sekolah.<\/p>\n<h2>Tanggapan Pertamina<\/h2>\n<p>Pertamina melalui Area Manager Communication, Relations, &amp; CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus kriminal di lingkungan pendidikan di Brebes, Jawa Tengah.<\/p>\n<p>\u201cKasus di Brebes ini melibatkan oknum pendidik yang melakukan tindakan kriminal di lingkungan sekolah,\u201d ujar Taufiq dikutip dari <em>Kompas.com<\/em> di Brebes, Jumat (10\/4).<\/p>\n<p>Pertamina juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap penipuan yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari Polri, karena masyarakat resah dan banyak yang menjadi korban,\u201d katanya.<\/p>\n<h2>Jerat Hukum bagi Para Tersangka<\/h2>\n<p>Dalam penanganan kasus kriminal ini, KH dan T dijerat dengan sejumlah pasal terkait hukum dan kriminal di bidang energi dan perlindungan konsumen.<\/p>\n<p>Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n<p>Dalam rilis lain, keduanya juga disebut dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kepala sekolah SMK di Kabupaten Brebes ditetapkan sebagai tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7791,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[919,753,271,754,918],"class_list":["post-7770","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-brebes","tag-hukum-dan-kriminal","tag-jawa-tengah","tag-kasus-kriminal","tag-penipuan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7770","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7770"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7770\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7792,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7770\/revisions\/7792"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7791"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7770"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7770"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7770"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}