{"id":6637,"date":"2026-03-25T15:01:01","date_gmt":"2026-03-25T15:01:01","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=6637"},"modified":"2026-03-25T15:01:04","modified_gmt":"2026-03-25T15:01:04","slug":"mengenal-swdkllj-pada-stnk-fungsi-hingga-cara-klaimnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/03\/25\/mengenal-swdkllj-pada-stnk-fungsi-hingga-cara-klaimnya\/","title":{"rendered":"Mengenal SWDKLLJ pada STNK, Fungsi hingga Cara Klaimnya"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/swdkllj\/\">SWDKLLJ<\/a> atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan komponen biaya wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun saat melakukan pengesahan <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/stnk\/\">STNK<\/a>.<\/p>\n<p>Biaya ini tercantum dalam rincian pembayaran di STNK dan dikelola oleh PT Jasa Raharja.<\/p>\n<p>Pembayaran SWDKLLJ menjadi bagian dari sistem perlindungan dasar bagi pengguna jalan, dengan tujuan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.<\/p>\n<p>Fungsi utama SWDKLLJ adalah memberikan perlindungan berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, bukan kepada pihak yang menyebabkan kecelakaan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, pemahaman terkait siapa saja yang berhak menerima manfaat dari dana ini menjadi penting.<\/p>\n<p>Banyak pemilik kendaraan yang belum memahami mekanisme serta fungsi dari biaya ini dalam STNK, padahal dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan kompensasi berupa biaya pengobatan, biaya penguburan, hingga santunan kematian.<\/p>\n<p>Besaran biaya SWDKLLJ yang dibayarkan bervariasi tergantung jenis kendaraan, dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008 serta Nomor 16 Tahun 2017.<\/p>\n<p>Dalam STNK terbaru, SWDKLLJ juga dapat dituliskan sebagai SW-Jasa Raharja namun dengan makna yang sama.<\/p>\n<p>Selain tarif dasar, terdapat juga tambahan biaya administrasi seperti penggantian pembuatan sertifikat atau kartu dana sebesar Rp3.000.<\/p>\n<h2>Fungsi SWDKLLJ<\/h2>\n<p>SWDKLLJ berperan sebagai bentuk asuransi yang memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas.<\/p>\n<p>Dana ini diberikan kepada korban yang dirugikan dalam kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/fungsi-swdkllj\/\">Fungsi SWDKLLJ<\/a> adalah sebagai perlindungan kepada pengguna jalan dari risiko kecelakaan, baik untuk biaya perawatan medis, biaya penguburan, maupun santunan kematian.<\/p>\n<p>Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pihak dalam kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan.<\/p>\n<p>Pihak yang menjadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam kasus kecelakaan tunggal, tidak berhak mendapatkan manfaat dari SWDKLLJ.<\/p>\n<p>Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa dana tersebut bertujuan melindungi korban, bukan pelaku.<\/p>\n<h2>Cara Klaim SWDKLLJ<\/h2>\n<p>Proses klaim SWDKLLJ dapat dilakukan oleh korban kecelakaan lalu lintas dengan memenuhi sejumlah dokumen persyaratan.<\/p>\n<p>Dokumen tersebut meliputi surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, identitas diri berupa e-KTP, serta STNK atau kartu SWDKLLJ.<\/p>\n<p>Jika dibutuhkan, pemohon juga dapat menyertakan SIM, Kartu Keluarga, dan buku nikah.<\/p>\n<p>Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan klaim dilakukan langsung ke PT Jasa Raharja. Batas waktu pengajuan klaim maksimal adalah enam bulan sejak tanggal kejadian kecelakaan.<\/p>\n<p>Jika melewati batas waktu tersebut, klaim tidak dapat diproses.<\/p>\n<p>Jumlah santunan yang diberikan bersifat tetap dan tidak melebihi batas ketentuan yang berlaku, meskipun biaya perawatan korban lebih tinggi dari nilai santunan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SWDKLLJ adalah iuran wajib dalam STNK yang dikelola Jasa Raharja untuk santunan korban kecelakaan. Simak fungsi, besaran biaya, dan cara klaimnya secara lengkap di sini.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6691,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[627,625,626],"class_list":["post-6637","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-fungsi-swdkllj","tag-stnk","tag-swdkllj"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6637","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6637"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6637\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6693,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6637\/revisions\/6693"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6691"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6637"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6637"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6637"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}