{"id":5592,"date":"2026-03-07T17:59:17","date_gmt":"2026-03-07T17:59:17","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=5592"},"modified":"2026-03-07T17:59:21","modified_gmt":"2026-03-07T17:59:21","slug":"jelang-mudik-operasional-angkutan-barang-akan-diperketat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/03\/07\/jelang-mudik-operasional-angkutan-barang-akan-diperketat\/","title":{"rendered":"Jelang Mudik, Operasional Angkutan Barang akan Diperketat"},"content":{"rendered":"<p>Menjelang periode <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/mudik\/\">mudik<\/a> dan arus balik <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/lebaran\/\">Lebaran<\/a> 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang guna menjaga keselamatan dan kelancaran <a href=\"https:\/\/cahaya.co\/tag\/lalu-lintas\/\">lalu lintas<\/a>.<\/p>\n<p>Pembatasan ini berlaku mulai Jumat, (13\/3) pukul 12.00 WIB hingga Minggu, (29\/3) pukul 24.00 WIB, dan mencakup jalan tol serta jalan arteri di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.<\/p>\n<p>Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan evaluasi kepadatan serta kecelakaan lalu lintas selama angkutan Lebaran sebelumnya, ditambah hasil analisis <em>traffic modeling<\/em> bersama para pemangku kepentingan.<\/p>\n<p>\u201cLangkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,\u201d ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7\/3).<\/p>\n<p>Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan bahwa pembatasan diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.<\/p>\n<p>\u201cPembatasan angkutan berat di tol dan non-tol akan diberlakukan pada H-8 Lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB,\u201d kata Aries pada Selasa (3\/3).<\/p>\n<h2>Jenis Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian<\/h2>\n<p>Pembatasan operasional tidak berlaku bagi beberapa jenis angkutan barang, selama memenuhi ketentuan tidak over dimension dan over load (ODOL).<\/p>\n<p>Kendaraan yang mendapat pengecualian meliputi angkutan:<\/p>\n<ul>\n<li>Bahan bakar minyak dan gas (BBM\/BBG)<\/li>\n<li>Barang kebutuhan pokok<\/li>\n<li>Bantuan bencana alam<\/li>\n<li>Hewan ternak<\/li>\n<li>Sepeda motor program mudik gratis<\/li>\n<\/ul>\n<p>\u201cSatu hal yang perlu diketahui, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM\/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi,\u201d jelas Dudy.<\/p>\n<p>Untuk angkutan barang dua sumbu, pembatasan berlaku secara selektif.<\/p>\n<p>Kendaraan ini tetap dapat beroperasi selama tidak mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu; hasil tambang; serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.<\/p>\n<h2>Operasi Ketupat dan Pengamanan Lalu Lintas<\/h2>\n<p>Pembatasan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2026 yang dijalankan oleh Polri bersama pemangku kepentingan terkait.<\/p>\n<p>Personel tersebut akan disebar ke berbagai titik keramaian, seperti tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, dan objek wisata.<\/p>\n<p>Polri juga menyiapkan skema rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran mudik dan balik, meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Sistem one way<\/li>\n<li>Ganjil genap<\/li>\n<li>Contraflow<\/li>\n<li>Delaying system<\/li>\n<li>Buffer zone di pelabuhan<\/li>\n<\/ul>\n<p>Sebanyak 2.746 posko disiapkan, terdiri dari:<\/p>\n<ul>\n<li>1.624 posko pengamanan<\/li>\n<li>779 posko pelayanan<\/li>\n<li>343 posko terpadu<\/li>\n<\/ul>\n<p>Objek pengamanan mencakup 185.608 lokasi, termasuk masjid, lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan destinasi wisata.<\/p>\n<h2>Alasan Pemerintah dan Imbauan untuk Pelaku Usaha<\/h2>\n<p>Pemerintah menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha.<\/p>\n<p>Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa langkah ini untuk memastikan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik tetap berjalan dengan aman dan lancar.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah sengaja menerbitkan kebijakan ini jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia juga mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan cuaca dan mematuhi aturan di jalan.<\/p>\n<p>\u201cJaga kondisi kesehatan dan selalu pantau situs resmi BMKG untuk mengetahui kondisi cuaca. Satu hal yang tak kalah penting, selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<h2>Data Kecelakaan<\/h2>\n<p>Berdasarkan data Korlantas Polri tahun 2024, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang, atau 10,4% dari total kecelakaan nasional.<\/p>\n<p>Truk ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal sebanyak 6.390 orang.<\/p>\n<p>Dudy menyebutkan bahwa peningkatan satu persen volume kendaraan berat saat arus mudik dan balik berdampak signifikan terhadap kecepatan rata-rata kendaraan dan potensi kemacetan.<\/p>\n<p>Jika tidak ada pembatasan, diperkirakan akan terjadi kemacetan parah serta kerugian ekonomi akibat keterlambatan distribusi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah batasi operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2026 mulai 13\u201329 Maret.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5639,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[213,113,147,146],"class_list":["post-5592","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-idulfitri","tag-lalu-lintas","tag-lebaran","tag-mudik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5592","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5592"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5592\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5641,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5592\/revisions\/5641"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/5639"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5592"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5592"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5592"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}