{"id":4907,"date":"2026-02-21T16:22:54","date_gmt":"2026-02-21T16:22:54","guid":{"rendered":"https:\/\/cahaya.co\/?p=4907"},"modified":"2026-02-22T10:18:03","modified_gmt":"2026-02-22T10:18:03","slug":"jebolan-indonesian-idol-piche-kota-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma-di-ntt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/2026\/02\/21\/jebolan-indonesian-idol-piche-kota-jadi-tersangka-pemerkosaan-siswi-sma-di-ntt\/","title":{"rendered":"Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di NTT"},"content":{"rendered":"<p>Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT.<\/p>\n<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11\/1) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).<\/p>\n<p>Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan oleh Polres Belu adalah RM dan RS.<\/p>\n<p>Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.<\/p>\n<p>\u201cBenar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan\/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,\u201d ujar Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya, Sabtu (21\/2).<\/p>\n<h2>Korban dalam Kondisi Setengah Sadar<\/h2>\n<p>Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada Selasa (13\/1) dengan nomor LP\/B\/12\/I\/2026\/SPKT\/Polres Belu\/Polda NTT.<\/p>\n<p>Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindakan pemerkosaan dilakukan saat korban dan para pelaku berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel.<\/p>\n<p>Korban diduga dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar saat insiden terjadi.<\/p>\n<p>Gelar perkara untuk menetapkan status hukum ketiganya dilakukan pada Kamis (19\/2) di Polres Belu.<\/p>\n<p>Dalam proses tersebut, penyidik memastikan telah terpenuhi unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah.<\/p>\n<p>\u201cSesuai hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,\u201d ungkap Kapolres.<\/p>\n<p>AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan objektif.<\/p>\n<p>\u201cPenetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.<\/p>\n<p>Hingga Minggu (18\/1), sedikitnya lima saksi telah diperiksa oleh penyidik.<\/p>\n<h2>Dijerat Pasal Berlapis<\/h2>\n<p>Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni:<\/p>\n<ul>\n<li>Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,<\/li>\n<li>Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,<\/li>\n<li>Pasal 415 huruf b KUHP.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 15 tahun, serta tambahan pasal lain yang dapat menjerat dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.<\/p>\n<h2>Tindak Lanjut Penyidikan<\/h2>\n<p>Tersangka RM disebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.<\/p>\n<p>\u201cPenyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,\u201d ujar AKBP Eka.<\/p>\n<p>Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap RS dan PK guna melengkapi berkas penyidikan.<\/p>\n<p>Proses penegakan hukum tetap berjalan dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyanyi Indonesian Idol 2025, Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak 16 tahun di Belu, NTT, bersama dua pria lainnya.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4922,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[153],"tags":[119,120,117,118,121,122],"class_list":["post-4907","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news","tag-indonesian-idol","tag-nusa-tenggara-timur","tag-pemerkosaan","tag-piche-kota","tag-siswi","tag-sma"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4907","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4907"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4907\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4924,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4907\/revisions\/4924"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4922"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4907"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4907"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/cahaya.co\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4907"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}