Guna Menekan Polusi, Wali Kota Depok Wajibkan 3 In 1 Bagi ASN yang Ngantor Menggunakan Mobil

Demi Menekan Polusi, Wali Kota Depok Wajibkan 3 In 1 bagi ASN yang Bekerja Menggunakan Mobil

Guna Menekan Polusi, Wali Kota Depok Wajibkan 3 In 1 Bagi ASN yang Ngantor Menggunakan Mobil
Lutviatul Fauziah/JPNN

Muhammad Idris selaku Wali Kota Depok mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta staf di pemerintahan Depok menggunakan sistem 3 in 1 ketika membawa mobil dan 2 in 1 ketika membawa sepeda motor ke kantor.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai solusi untuk dapat mengurangi polusi udara yang semakin hari semakin memburuk di wilayah Jabodetabek belakangan ini. Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang baru saja rilis.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Depok harus menggunakan sistem 3 in 1 bagi yang menggunakan mobil dan 2 in 1 atau berboncengan bagi yang menggunakan sepeda motor.

Inwal Nomor 12 Tahun 2023 ini diterbitkan oleh Wali Kota Depok pada tanggal 31 Agustus 2023. Inwal tersebut berisikan sejumlah arahan yang perlu dilakukan bagi setiap Perangkat Daerah (dinas), lurah, camat, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Dalam keterangannya pada hari Sabtu (02/09/2023), Mohammad Idris menyampaikan bahwa ia sebagai Wali Kota sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal), aturan ini berlaku untuk semua perangkat daerah (PD), lurah, camat, dan seluruh ASN serta Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sebagaimana mengutip dari CNNIndonesia.com

Selain itu, ia pun meminta kepada seluruh jajarannya guna mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi. Hal tersebut dapat dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda 4 berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda 2 sebanyak 2 orang.

Sehingga, masyarakat yang menggunakan sepeda motor ke kantor tidak boleh sendirian, harus berdua, hal ini merupakan instruksi dari Pemkot Depok, dan untuk yang membawa mobil paling sedikit harus 3 orang.

Berikut ini adalah isi dari Instruksi Wali Kota tersebut:

(1) mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi, yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda dua dengan 2 orang.

(2) melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

(3) tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.

(4) menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.